Komisi III Dukung Jampidum Tegakkan Keadilan Restoratif

15-06-2023 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Foto: Mentari/nr

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Dalam rapat ini Komisi III memberikan dukungan kepada Jampidum agar mengoptimalkan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif.

 

"Dengan selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas perkara, serta mengedepankan pengawasan secara efektif dalam pelaksanaannya," papar Sahroni di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

 

Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengaku gencar mensosialisasikan prinsip keadilan restoratif kepada para jaksa di daerah agar tidak disalahpahami dan penerapannya tepat dalam sebuah kasus. "Saya takut RJ (keadilan restoratif) bisa dianggap sebagai 'jalan damai'. Bahkan saya dapat info, dan ternyata tidak benar, bahwa kasus korupsi masuk di-RJ-kan," katanya.

 

Lebih lanjut, Komisi III juga mendorong Jampidum agar meningkatkan kualitas penanganan perkara secara cermat dan teliti dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, transparan, dan berkeadilan demi mewujudkan keadilan masyarakat. "Dengan tetap memastikan penegakan hukum agar dilakukan mampu secara seimbang dan berupaya mewujudkan keadilan masyarakat," kata Sahroni.

 

Bahkan Komisi III juga memberikan dukungan pada peningkatan anggaran di bidang tindak pidana umum secara proporsional dalam rangka peningkatan kualitas program keadilan restoratif. Dalam RDP ini, Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengapresiasi atas dukungan anggaran Komisi III DPR terhadap pihaknya sehingga dapat mendorong kinerja kejaksaan lebih baik lagi kedepannya.

 

"Kami dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan dukungan anggaran yang proporsional. Saya tidak minta berlebih-lebihan Pak, proporsional saja bisa dipakai untuk bekerja," kata Fadil. (ssb/aha)

BERITA TERKAIT
RUU KUHAP Atur Ketentuan Restorative Justice hingga Plea Bargaining, Peradilan Kini Lebih Humanis
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membawa sejumlah terobosan penting yang dinilai lebih humanis...
RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati sejumlah poin krusial yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat hak-hak...
RKUHAP Baru Harus Responsif, Rano Alfath Tegaskan Pentingnya Masukan APH di Daerah
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa seluruh masukan dari aparat penegak hukum...
Kurangi Overkapasitas Lapas, Restorative Justice Perlu Masuk dalam RUU KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam...